Fitofarmaka Indonesia
Sebelumnya di sini sudah pernah dibahas mengenai cerita obat tradisional di Indonesia atau
yang lebih banyak dikenal dengan jamu (link ke artikel Cerita si Jamu).
Tentunya kita sudah tidak asing kan dengan pengaturan jenis obat bahan
alam di Indonesia yang dikelompokkan menjadi Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka? Betul
sekali, penggolongan tersebut sesuai dengan regulasi pemerintah (Badan
POM) mengenai pengaturan jenis obat bahan alam yang diproduksi oleh
industri untuk dipasarkan di masyarakat.
Sekarang kita akan lebih mendalami
mengenai Fitofarmaka Indonesia. Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan
alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan
uji praklinik dan uji klinik, serta bahan baku dan produk jadinya telah
distandardisasi. Singkatnya fitofarmaka ini adalah obat herbal yang
sudah dilengkapi dokumen pendukung soal efektivitas dan keamanannya.
Proses yang dilalui oleh suatu bahan obat menjadi fitofarmaka cukup
panjang, melewati diantaranya uji toksisitas, uji eksperimental pada
hewan, serta uji klinik fitofarmaka pada manusia sehat dan manusia
dengan penyakit terkait.
Logo Fitofarmaka Indonesia
Di Indonesia, baru terdapat lima
jenis tanaman yang termasuk ke dalam kategori fitofarmaka. Menurut
data, sejak tahun 2003 Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah ada sekitar
sembilan tanaman obat siap menjadi fitofarmaka. Namun sampai saat baru
terdapat lima jenis tanaman yang masuk kategori fitofarmaka. Hal ini
berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara
dengan gelar negara kedua terkaya dalam keanekaragaman hayatinya (Saat
ini Indonesia memiliki sekitar 30.000 spesies tumbuhan dan 940 spesies
di antaranya termasuk tumbuhan berkhasiat).
Yuk, kita kenalan dengan Fitofarmaka produksi Indonesia:
1. Nodiar (POM FF 031 500 361)
Komposisi:
- Attapulgite (bahan kimia, obat untuk diare), 300 mg
- Psidii folium ekstrak (daun jambu biji), 50 mg
- Curcumae domesticae rhizoma ekstrak (kunyit), 7.5 mg
Khasiat: untuk pengobatan diare non spesifik
Produksi: PT. Kimia Farma
2. Rheumaneer (POM FF 032 300 351)
Komposisi:
- Curcumae domesticae rhizoma (temulawak), 95 mg
- Zingiberis rhizoma ekstrak (kunyit), 85 mg
- Curcumae rhizoma ekstrak, (temulawak) 120 mg
- Panduratae rhizoma ekstrak, (temu kunci) 75 mg
- Retrofracti fructus ekstrak, (buah cabe jawa), 125 mg
Khasiat: pengobatan nyeri sendi ringan
Produksi : PT. Nyonya Meneer
3. Stimuno (POM FF 041 300 411, POM FF 041 600 421)
Komposisi: Phyllanthi herba ekstrak (meniran), 50 mg
Khasiat: Membantu memperbaiki dan meningkatkan daya tahan tubuh (sebagai imunomodulator)
Produksi: PT. Dexa Medica
4. Tensigard Agromed (POM FF 031 300 031, POM FF 031 300 041)
Komposisi:
- Apii Herba ekstrak (seledri), 95 mg
- Orthosiphon folium ekstrak (daun kumis kucing), 28mg
Khasiat: Membantu menurunkan tekanan darah sistolik dan diastolik pada penderita hipertensi ringan hingga sedang
Produksi: PT. Phapros
5. X-Gra (POM FF 031 300 011, POM FF 031 300 021)
Komposisi:
- Ganoderma lucidum (jamur ganoderma), 150 mg
- Eurycomae radix (akar pasak bumi), 50 mg
- Panacis ginseng radix (akar ginseng), 30 mg
- Retrofracti fructus (buah cabe jawa), 2.5 mg
- Royal jelly 5 mg
Khasiat: Meningkatkan stamina dan
kesegaran tubuh, membantu meningkatkan stamina pria, membantu mengatasi
disfungsi ereksi dan ejakulasi dini.
Produksi: PT. Phapros
Kelima produk fitofarmaka ini merupakan
produk Indonesia yang membanggakan. Melalui berbagai penelitian,
prosedur, dan biaya yang tidak sedikit akhirnya produk ini dapat secara
aman dikonsumsi masyarakat sesuai dengan indikasinya. Dengan
berkembangnya fitofarmaka maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen
dalam menggunakannya, jelas karena fitofarmaka adalah grade
tertinggi dari produk herbal di Indonesia. Fitofarmaka juga dalam proses
produksinya sudah terstandardisasi dimulai sejak budi daya melalui
adanya GAP (Good Agricultural Practice).
Masih banyak potensi yang terpendam di
bumi Indonesia ini, semoga ilmuwan-ilmuwan kita terpacu untuk berkarya
dan dapat melahirkan fitofarmaka-fitofarmaka lainnya,.. We hope so..
Referensi:
Sarmoko, 2009, Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka,
Sukandar, E.Y., 203, Tren dan Paradigma Dunia Farmasi (Industri-Klinik-Teknologi Kesehatan), Orasi Ilmiah Dies Natalis Institut Teknologi Bandung ke-45, Bandung.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia. Nomor: HK.00.05.4.2411. Tentang Ketentuan
Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alami Indonesia. 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar